Kebijakan Privasi
Kami akan menjadi perusahaan yang senantiasa mendengarkan komentar dan masukan Anda, serta berkontribusi kembali kepada masyarakat.
Aturan Umum
Untuk melindungi kebebasan dan hak pemilik informasi, HD Hyundai Construction Equipment Co. Ltd. (selanjutnya disebut sebagai 'Perusahaan') memproses dan mengelola informasi pribadi secara sah dan aman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, kami merumuskan dan mengumumkan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi sebagai berikut untuk menginformasikan kepada pemilik informasi mengenai prosedur dan standar pemrosesan serta perlindungan informasi pribadi, serta untuk menangani keluhan terkait secara cepat dan efektif.
01
Jenis-jenis Pengolahan Data Pribadi
02
Tujuan Pengolahan Data Pribadi
03
Periode Pemrosesan dan Penyimpanan Informasi Pribadi
04
Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga
05
Proses dan Metode Penghancuran Informasi Pribadi
06
Langkah-langkah untuk Menjamin Keamanan Informasi Pribadi
07
Hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan, administrasi, dan penolakan perangkat untuk secara otomatis mengumpulkan informasi pribadi.
08
Hak dan Kewajiban Pemilik Informasi dan Perwakilan Hukum serta Cara Pelaksanaan Hak-Hak Tersebut
09
Pengolahan Data Pribadi
10
Manajer Perlindungan Data Pribadi (Bertanggung Jawab atas Penanganan Permohonan Terkait Data Pribadi)
11
Perubahan pada Kebijakan Pengolahan Informasi Pribadi
01. Jenis-jenis Pengolahan Data Pribadi
Perusahaan mengumpulkan informasi pribadi pelanggan, calon pelanggan, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sebagai berikut.
02. Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi
Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan-tujuan berikut. Pemrosesan informasi pribadi tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain tujuan di bawah ini. Apabila tujuan penggunaan berubah, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti mendapatkan persetujuan terpisah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
03. Periode Pemrosesan dan Penyimpanan Informasi Pribadi
Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi selama periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi, yaitu periode yang disepakati saat informasi pribadi dikumpulkan dari pemilik informasi. Apabila informasi tersebut perlu disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, informasi tersebut dapat disimpan selama periode yang diwajibkan secara hukum.
04. Penyediaan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga" atau "Penyerahan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga
Perusahaan tidak memberikan informasi pribadi pemilik informasi kepada pihak ketiga. Informasi pribadi hanya akan diberikan kepada pihak ketiga dalam kasus-kasus seperti ketika pemilik informasi menyetujui pemberian tersebut, atau informasi pribadi perlu diberikan kepada pihak ketiga berdasarkan Pasal 17 atau Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Apabila informasi pribadi akan diberikan kepada pihak ketiga, hal tersebut akan diungkapkan sesuai dengan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi.
05. Proses dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi
Apabila periode penyimpanan informasi pribadi telah berakhir, tujuan pemrosesan informasi telah tercapai, atau tidak ada lagi kebutuhan untuk menyimpan informasi pribadi, Perusahaan akan segera memusnahkan informasi pribadi yang relevan. Jika informasi pribadi perlu disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan meskipun periode penyimpanan informasi pribadi yang disetujui oleh pemilik informasi telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, Perusahaan akan memindahkan informasi pribadi tersebut ke basis data terpisah atau menyimpannya di lokasi penyimpanan yang berbeda. Proses dan metode pemusnahan informasi pribadi adalah sebagai berikut.
Informasi pribadi yang disimpan dalam format file elektronik dihapus dengan metode teknis yang membuat catatan tersebut tidak dapat dipulihkan.
Catatan, cetakan, dokumen, dan media perekaman lainnya yang bukan merupakan file elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan (shredding) atau dibakar (incineration).
06. Langkah-Langkah untuk Memastikan Keamanan Informasi Pribadi
Perusahaan mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi.
Langkah-langkah Administratif
Meminimalkan jumlah karyawan yang memproses informasi pribadi; pelatihan karyawan; merumuskan dan menerapkan rencana manajemen internal.
Langkah-langkah Teknis
Menginstal dan memperbarui program keamanan, mengenkripsi informasi pribadi, menyimpan catatan akses dan mencegah pemalsuan serta perubahan, membatasi akses ke informasi pribadi.
Langkah-langkah Fisik
Membatasi akses oleh orang yang tidak berwenang.
07. Hal-hal Terkait Pemasangan, Administrasi, dan Penolakan Perangkat untuk Mengumpulkan Informasi Pribadi Secara Otomatis
Perusahaan saat ini tidak mengoperasikan perangkat (cookies, dll.) yang mengumpulkan informasi pribadi yang dihasilkan secara otomatis dalam penggunaan layanan. Namun, kami dapat memasang dan mengelola perangkat pengumpul otomatis di kemudian hari jika pemasangan tersebut diperlukan untuk menyediakan layanan, dan pemilik informasi dapat memiliki pilihan untuk memasang cookies atau menolak untuk menyimpan cookies apa pun.
A. Apa itu Cookie?
Cookies adalah file teks yang sangat kecil yang dikirimkan oleh server yang digunakan untuk menjalankan situs web ke peramban (browser) pemilik informasi. Cookies disimpan di hard disk pemilik informasi. Setelah itu, ketika pemilik informasi mengunjungi situs web, server situs web membaca isi cookies yang tersimpan di hard disk pemilik informasi. Server situs web menggunakan cookies untuk mempertahankan preferensi pemilik informasi dan menyediakan layanan yang disesuaikan.
B. Pemasangan, Pengelolaan, dan Penolakan Cookie
Pemilik informasi memiliki pilihan untuk menginstal cookies, dan dapat mengonfigurasi pengaturan (mengizinkan, memblokir, menghapus, dll. cookies) melalui opsi peramban web.
Mengizinkan dan memblokir cookie di peramban web.
Chrome: Pengaturan peramban web > Perlindungan informasi pribadi dan keamanan > Menghapus riwayat penggunaan internet.
Edge: Pengaturan peramban web > Cookies dan otorisasi situs > Mengelola dan menghapus cookies serta data situs.
Mengizinkan dan memblokir cookie di browser seluler
Chrome: Pengaturan peramban seluler > Perlindungan informasi pribadi dan keamanan > Menghapus riwayat penggunaan internet.
Safari: Pengaturan perangkat seluler > Safari > Lanjutan > Memblokir semua cookies.
Samsung Internet: Pengaturan peramban seluler > Riwayat penggunaan internet > Menghapus riwayat penggunaan internet.
08. Hak dan Kewajiban Pemilik Informasi dan Perwakilan Hukum, serta Cara Pelaksanaan Hak-hak Tersebut
Pemilik informasi dapat menggunakan haknya dan meminta izin untuk memeriksa informasi pribadi kapan saja, atau meminta Perusahaan untuk mengoreksi, menghapus, atau menangguhkan pemrosesan informasi pribadi. Pemilik informasi dapat menggunakan haknya dan mengajukan permintaan melalui tulisan, telepon, email, faksimili, dll. sesuai dengan Pasal 41 (1) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan Perusahaan akan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Pemilik informasi juga dapat menggunakan hak tersebut melalui agen, seperti perwakilan hukum pemilik informasi atau orang yang diberi otorisasi. Jika pemilik informasi menggunakan hak tersebut melalui agen, agen harus menyerahkan surat kuasa dalam bentuk Lampiran No. 11 dari Pemberitahuan tentang Metode Pemrosesan Informasi Pribadi. Hak untuk meminta pemeriksaan, dll. dapat dibatasi oleh Pasal 35(4) dan Pasal 37(2) Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Pemilik informasi dapat menghubungi departemen di bawah ini untuk meminta pemeriksaan, dll. informasi pribadi.
Departemen Penerima Permintaan Pemeriksaan, dll. Informasi Pribadi
Departemen : Brand Strategy Department
Informasi kontrak : Manager Chung Sunkyung ([email protected])
09. Konsinyasi Pemrosesan Informasi Pribadi
Untuk pemrosesan informasi pribadi yang efektif, Perusahaan menyerahkan pemrosesan informasi pribadi kepada penyedia layanan eksternal sebagai berikut. Apabila isi pekerjaan yang dikonsinyasikan atau penyedia layanan berubah, kami akan segera mengungkapkannya sesuai dengan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi melalui kebijakan ini tanpa penundaan.
10. Manajer Perlindungan Informasi Pribadi (yang Bertanggung Jawab Menangani Permintaan Terkait Informasi Pribadi)
Perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan umum informasi pribadi. Perusahaan telah menunjuk seorang manajer perlindungan informasi pribadi dan departemen yang bertanggung jawab sebagaimana tercantum di bawah ini untuk menangani keluhan dan memberikan ganti rugi atas kerugian kepada pemilik informasi sehubungan dengan pemrosesan informasi pribadi.
Anda dapat melaporkan setiap masalah terkait perlindungan informasi pribadi yang muncul saat menggunakan layanan Perusahaan, dan dapat melaporkannya kepada manajer perlindungan informasi pribadi atau departemen yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Perusahaan akan memberikan tanggapan yang cepat dan memadai terhadap laporan pengguna. Jika Anda perlu melaporkan atau berkonsultasi mengenai pelanggaran informasi pribadi, silakan hubungi organisasi di bawah ini.
Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi : (No area code) 1833-6972 (www.kopico.go.kr)
Pusat Laporan Pelanggaran Informasi Pribadi : (No area code) 118 (privacy.kisa.or.kr)
Kejaksaan Agung : (No area code) 1301 (www.spo.go.kr)
Badan Kepolisian Nasional : (No area code) 182 (ecrm.cyber.go.kr)